Akibat Tidak Pendaftaran Kartu Sim Prabayar

Senin, 05 Mei 2014 : Mei 05, 2014

0 comments


Akibat Tidak Registrasi Kartu SIM Prabayar - Registrasi ulang nomor ponsel prabayar dapat dilakukan dengan mudah. Cukup bermodal Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga. Keduanya dapat ditemukan di lembaran Kartu Keluarga.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau kepada semua pelanggan yang belum mendaftar supaya tak menunda sampai menjelang deadline. Sebab, terdapat risiko apabila telat mendaftar.  

Kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ahmad M. Ramli "Karena pada dikala tersebut (batas final 28 Februari 2018) bakal terjadi traffic tinggi spektakuler yang sanggup mengakibatkan gagal registrasi".

Tanggal 28 Februari 2018 nanti menandai deadline alias batas masa-masa registrasi ulang nomor seluler guna pelanggan kartu SIM prabayar.

Traffic tinggi dalam urusan ini yaitu mengacu pada semua pelanggan kartu SIM pabayar yang menunda registrasi, kemudian berduyun-duyun melakukan pencatatan dalam masa-masa sama atau berdampingan sebelum lewat deadline.

Beban jaringan pun bakal meningkat sampai-sampai dapat berisiko error yang berujung pendaftaran gagal, kata disebut Ramli.  

Ramli mengingatkan supaya masyarakat memakai NIK dan KK orisinil milik sendiri guna mendaftar, bukan kepunyaan orang yang beda karena urusan itu melanggar hukum.

“Tepatnya sebanyak 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada hari tadi. Angka ini mengindikasikan jumlah aktual pelanggan aktif ketika ini yang sudah teregistrasi dan tervalidasi melewati sistem database kependudukan Ditjen Dukcapil,” ujar Ramli.

Tujuan pendaftaran ulang ini ialah untuk meningkatkan ketenteraman dan kenyamanan pelanggan seluler. Pendaftaran identitas empunya nomor prabayar diperlukan dapat menekan tindak kejahatan seperti penipuan, di samping memudahkan pelacakan ponsel yang hilang.

Hingga pagi ini, Kemenkominfo menulis jumlah pelanggan kartu SIM prabayar sudah menjangkau kisaran 226 juta, bertambah dari selama 200 juta yang terdaftar pada mulai bulan Februari.  

Adapun total kartu SIM prabayar yang beredar di Indonesia kini diduga mencapai 360 juta. Meski demikian, tak diketahui secara tentu berapa jumlah yang dipakai secara aktif.  




Registrasi dengan via SMS (kirim ke 4444) untuk pemakai kartu SIM prabayar baru

- Untuk pemakai baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran dapat dilakukan dengan mengirim      SMS dengan format: 16 digit NIK#16 digit nomor KK

- Pelanggan gres XL harus mengirim SMS dengan format: DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK

- Pelanggan gres Telkomsel dengan mengirim SMS dengan format: REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#




Cara pendaftaran SIM Prabayar

Jika pelanggan tidak mendaftarkan kartu SIM prabayarnya sampai yang ditetapkan, terdapat hukuman sedikit demi sedikit yang akan diberikan. Kartu SIM dipangkas satu per satu, kemudian pada poin tertentu dapat diblokir secara total.

Untuk menghindari hukuman tersebut, segeralah kerjakan pendaftaran kartu SIM prabayar. Ada sejumlah mekanisme pendaftaran yang dapat dilakukan. Di samping lewat SMS, dapat juga lewat website web, aplikasi, atau mengunjungi gerai resmi setiap operator.

Share this Article
< Previous Article
Next Article >
Copyright © 2019 Xomlic - All Rights Reserved
Design by Ginastel.com