Salam semangat buat guru-guru kita yang belum mempunyai NUPTK dan ingin mengajukan NUPTK. Pada kesempatan kali ini admin ingin membuatkan warta mengenai Status Penerima NUPTK yang belum di Approve Dinas.
Tanda silang yang terdapat di belahan Approve Dinas ibarat gambar diatas disebabkan lantaran terdapat salah satu dokumen yang tidak sesuai dengan pilihan yang diminta.
Bagaimana solusi mengatasi permasalahan ibarat gambar diatas? Silahkan simak warta berikut ini:
1. Silahkan login Verval PTK
2. Selanjutnya masuk di halaman utama Verval PTK. Pada halaman ini kita sanggup melihat data Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Selanjutnya, silahkan klik Menu NUPTK > Status Penerima NUPTK.
3. Hasilnya ibarat gambar dibawah ini.
4. Silahkan klik pada Tulisan Approve Dinas, maka akan muncul notif ibarat gambar berikut ini, silahkan ikuti perintah yang telah diberikan untuk di upload ulang .
5. Silahkan klik pada sajian NUPTK > Calon Penerima NUPTK > dan klik lah pada nama PTK yang ingin mengajukan NUPTK.
Lalu klik pada "Upload Dokumen".
Masuk di halaman Upload Dokumen, silahkan upload dokumen yang telah ditentukan pada setiap pilihan yang tersedia.
Proses upload dokumen ibarat gambar dibawah ini. Jika semua data yang diupload sudah berwarna hijau berarti upload dokumen telah berhasil dan silahkan klik tombol " Upload Dokumen".
6. Hasilnya ibarat gambar dibawah ini (yang berwarna hijau).
7. Selanjutnya, silhakan klik pada Menu "Data PTK" , Silahkan lihat pada nama PTK yang mengajukan NUPTK tadi, disitu tertulis "Pengajuan NUPTK".
Silahkan rekan-rekan operator ataupun guru-guru sekalian lihat "Proses Pengajuan NUPTK".
Demikianlah warta Penyebab Dokumen Pengajuan NUPTK tidak di approve dinas. Semoga bermanfaat dan buat rekan sekalian yang masih galau dan ragu, silahkan utarakan di kolom komentar dibawah ini, agar admin sanggup membantu untuk menjawabnya.
Share this Article