Salam semangat buat Para Pelamar CPNS Tahun 2018, pada postingan kali ini admin ingin membagikan Surat Edaran yang di terbitkan oleh PANSEL CPNS Tahun 2018 yaitu Pemberitahuan Proses Unggah Ulang Dokumen.
Adapun isi dari Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa Ada File Dokumen yang diunggah pelamar ternyata corrupt atau rusak. Oleh alasannya ialah itu, diperlukan bagi yang file dokumennya dinyatakan corrupt atau rusak harus menggunggah ulang dokumen.
Tapi, tidak semua Pelamar CPNS yang sanggup mengunggah ulang dokumen yang dikirim. Pelamar CPNS yang perlu mengunggah ulang dokumen ialah bagi file dokumennya dinyatakan corrupt atau rusak.
Berdasarkan informasi dari Akun Twitter @BKNgoid, jikalau file sebelumnya telah diunggah namun file tersebut corrupt akan ada NOTIFIKASI UNGGAH ULANG DOKUMEN. Jika tidak ada NOTIFIKASI berarti Tidak ada problem atau tidak sanggup unggah ulang.
1. Silahkan Login ke website sscn.bkn.go.id
2. Jika muncul RESUME PENDAFTARAN >> maka dokumen anda aman
3. Jika muncul halaman UNGGAH DOKUMEN >> silahkan unggah ulang dokumen anda.
Jika Pelamar CPNS 2018 mendapatkan email atau dihubungi instansi yang menyatakan dokumen registrasi CPNS Corrupt JANGAN PANIK!!!Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Silahkan Login ke website sscn.bkn.go.id
2. Jika muncul RESUME PENDAFTARAN >> maka dokumen anda aman
3. Jika muncul halaman UNGGAH DOKUMEN >> silahkan unggah ulang dokumen anda.
Jadi dipersilahkan buat rekan sekalian untuk kembali login di sscn.bkn.go.id, lalu cek Ulang Dokumen yang sudah dikirim. Jika file sebelumnya telah diunggah namun file tersebut corrupt akan ada notifikasi unggah ulang dokumen. Jika tidak ada berarti file yang telah diunggah tidak bermasalah.
Sumber: bkn.go.id
Sumber: ainamulyana.blogspot.com
Demikianlah informasi yang sanggup admin bagikan, biar bermanfaat dan terimakasih.
Share this Article