Syarat Terbaru Dan Cara Bikin SKCK

Sabtu, 21 Oktober 2017 : Oktober 21, 2017

0 comments

Tahukah anda bahwa setiap warga negara indonesia itu mempunyai catatan di kepolisian yang dahulu diberi nama SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) sekarang telah diubah menjadi SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Jadi jika anda pernah melakukan kejahatan atau sebuah kriminal di skck pasti akan terlacak dan menyatakan bahwa anda pernah melakukan kejahatan atau tindakan kriminal.

Tahukah anda bahwa setiap warga negara indonesia itu mempunyai catatan di kepolisian yang  Syarat Terbaru Dan Cara Bikin SKCK

Sebenarnya SKCK ini penting gak penting menurut saya, karena adanya surat ini akan berguna jika anda ingin melamar pekerjaan ataupun ingin masuk ke sekolah tingkat tinggi (kuliah), setelah anda keterima kerja atau kuliah surat tersebut tidak akan terpakai lagi itu hanya menurut saya ya sobat matakalong. Disini saya tidak ingin membahas penting atau tidak pentingnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian tapi disini saya akan berbagi tentang Bagaimana Cara Membuat SKCK.

Sebelum anda bikin skck pastikan anda sudah tahu tentang Syarat-Syarat Untuk Membuat SKCK jika belum tahu silahkan anda simak di bawah ini.

See Other Article

  • Foto Copy KTP 1 lembar dan tunjukan KTP aslinya
  • Foto Copy Kartu Keluarga/KK
  • Foto Copy Akte Lahir (jika tidak ada bisa di ganti dengan foto copy ijazah terakhir)
  • Foto Berwarna ukuran 4x6 cm 6 lembar dengan background Merah, berpakaian sopan, dan tampak wajah (bagi anda yang mengenakan jilbab harus tampak muka secara utuh)
  • Foto Copy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat KTP (ini optional, biasanya berlaku untuk anda yang mengalami masalah KTP)
  • Surat Keterangan Permohonan Dari RT / RW tempat tinggal anda (ini juga optional, untuk saat ini bisa pakai dan tidak pakai ini pun juga akan bisa bikin skck) SKCK asli (untuk anda yang bertujuan perpanjang surat keterangan catatan kepolisian)

Jika sudah mengetahui persyaratan untuk bikin SKCK kita lanjut ketahap cara pembuatan. Hal yang pertama jika sudah melengkapi persyaratannya kita diharuskan untuk sudah sampai ke polsek setempat sehabis subuh untuk mengambil nomor antrian, karena di beberapa polsek ada yang terbatas jumlah kuota untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Jika sudah mendapatkan nomor antrian, kita ambil formulir dan isi formulir itu sesuai data diri anda dan pastikan tidak ada kesalahan dalam pengisian formulir tersebut.
Baca Juga : Cara Bayar Pajak Motor Yang Telat
Langkah selanjutnya adalah menunggu sampai kita di panggil sesuai dengan nomor antrian kita untuk memberikan persyaratan yang kita bawa dan juga formulir yang sudah kita isi tadi. Siapkan uang sebesar Rp.30.000 untuk membayar pembuatan SKCK dan kita harus menunggu lagi kurang lebih 30 menit, jika anda belum pernah sama sekali membuat SKCK nanti kita di panggil lagi oleh petugas untuk melakukan sidik jari. Setelah selesai sidik jari kita tinggal menunggu pembuatan selesai dan ini juga tidak memakan waktu lama dan hanya sekitar 30 menitan.

Menurut saya untuk membuat SKCK itu sangat mudah sekali jika anda ikuti peryaratan dan prosedur yang ada. Dan jangan pernah bilang kalau bikin SKCK itu ribet, jika anda mengatakan seperti itu tandanya anda adalah tipe orang yang pemalas. Apalagi sampai mengatakan tidak ada waktu untuk mengurusnya karena berbagai macam alasan, diatas sudah saya jelaskan paling tidak kalian hanya akan memerlukan waktu kurang lebih satu jam untuk membuat SKCK. Dan untuk saat ini tidak ada lagi yang namanya calo, jadi anda akan terbebas dari yang namanya pungutan liar. Semoga dengan adanya informasi Syarat Terbaru Dan Cara Bikin SKCK versi matakalong.com ini dapat bermanfaat dan membantu anda yang sedang mencari informasi ini.
Share this Article
< Previous Article
Next Article >
Copyright © 2019 Xomlic - All Rights Reserved
Design by Ginastel.com