Saya ini sebenarnya orang yang paling taat akan pajak motor dan segala macam pajak, sampai makan saja saya harus bayar pajak hehe namun karena waktu itu saya mendengar adanya korupsi di dunia perpajakan makanya saya jadi agak sedikit malas untuk bayar pajak sampai-sampai pajak motor tidak saya bayar selama dua tahun. Sebenarnya bukan karena adanya korupsi juga saya telat bayar pajak, karena saya yang tidak sempat untuk mengurus kekantor samsatnya alias malas hehe. Nah karena saya bayar pajak nya sudah telat diatas satu tahun maka cara bayarnya pun berbeda dengan bayar pajak biasa tanpa denda. Maka dari itu saya disini akan sedikit bernagi pengalaman saya tentang cara bayar pajak motor yang sudah telat.
Sebelumnya pastikan kamu sudah mengetahui beberapa syarat yang harus dibawa saat akan membayar pajak motor. Kalau belum tahu silahkan tanyakan pada saya pada kolom komentar atau lihat syarat-syarat bayar pajak motor di bawah ini.
Jika sudah tahu syarat-syarat membayar pajak motor sekarang kita lanjut ke tahap selanjutnya yaitu prosesnya. Disini yang saya jelaskan adalah cara bayar pajak motor yang telat ya sobat, kalau untuk bayar pajak motor biasa tanpa denda mah gampang banget guys hehe. Yang pertama, kamu kunjungi kantor samsat di kota anda. Kalau saya berada didaerah kebun nanas jakarta timur.
Jika sudah sampai di tempat bayar pajak motor, jangan langsung minta formulir. Langsung saja ke tempat loket Surat Ketetapan Pajak (SKP) kalau di kebun nanas ada gedung yang sama di lantai 3. Disitu anda serahkan berkas syarat - syarat bayar pajak yang sudah saya sebutkan diatas.

Sebelumnya pastikan kamu sudah mengetahui beberapa syarat yang harus dibawa saat akan membayar pajak motor. Kalau belum tahu silahkan tanyakan pada saya pada kolom komentar atau lihat syarat-syarat bayar pajak motor di bawah ini.
- Foto Copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Foto Copy KTP pemilik (harus sama namanya sesuai dengan stnk)
- Foto Copy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Masing-masing foto copy an siapkan kurang lebih 10 lembar sekalian buat cadangan anda
- Dan yang paling penting adalah uangnya, hehe
- Dan jangan lupa bawa aslinya STNK, KTP, BPKB
Jika sudah tahu syarat-syarat membayar pajak motor sekarang kita lanjut ke tahap selanjutnya yaitu prosesnya. Disini yang saya jelaskan adalah cara bayar pajak motor yang telat ya sobat, kalau untuk bayar pajak motor biasa tanpa denda mah gampang banget guys hehe. Yang pertama, kamu kunjungi kantor samsat di kota anda. Kalau saya berada didaerah kebun nanas jakarta timur.
Jika sudah sampai di tempat bayar pajak motor, jangan langsung minta formulir. Langsung saja ke tempat loket Surat Ketetapan Pajak (SKP) kalau di kebun nanas ada gedung yang sama di lantai 3. Disitu anda serahkan berkas syarat - syarat bayar pajak yang sudah saya sebutkan diatas.
![]() |
Contoh Berkas SKP |
![]() |
Contoh Berkas Jasa Raharja |
Jika sudah sesuai dengan nomor antrian maka berkas anda akan diberikan dan lanjut lagi ke loket pembayaran dan jangan lupa siapkan uangnya. Jika sudah membayar silahkan tunggu sampai STNK anda selesai di proses dan anda akan di panggil untuk mengambil stnk anda dan selesai.
Menurut pandangan saya disana masih ada saja yang namanya calo, sebenarnya tanpa menggunakan jasa calo anda bisa mengurusnya sendiri dengan mudah. Jangan lupa bawa pulpen untuk mengisi formulir, jika tidak bawa pulpen disana akan ada calo yang menghampiri anda untuk meminjamkan pulpen dan disitulah para calo beraksi menawarkan jasanya. Semoga informasi Cara Bayar Pajak Motor Yang Telat ini bisa membantu anda.
Share this Article